Riza Ditunjuk jadi Plt Sekprov Kaltim
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Berdasarkan Surat
Perintah Pelaksana Tugas bernomor Nomor: 821.2/IIl.3-0687/TUUA/BKD/2022
ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diterbitkan tertanggal 31
Januari 2022. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim H Riza Indra Riadi,
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan ditetapkannya pejabat
definitif ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi
Kalimantan Timur dan diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak
memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis
yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan
kepegawaian
"Jadi, per 1 Februari 2022, Pak Riza
Indra Riadi sudah resmi ditunjuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor menjabat Plt
Sekprov Kaltim," kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin,
Rabu 2 Februari 2022.
Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, penunjukan
tersebut setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun
2022 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan/atau Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan
Fungsional Keahlian Utama, bahwa Muhammad Sa'bani, telah mencapai batas usia
pensiun TMT 1 Februari 2022.
"Selanjutnya peran sebagai Plt Sekprov Kaltim, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Ivan sapaan akrabnya.(mar)